Komite Sekolah Harus Menjalankan Tugas dan Fungsi Sesuai UU Berlaku


Sahabat eSeMKaNATo...Sekolah dalam pengelolaan yang bersumber dana dapat melakukan penggalangan dari orang tua siswa atau masyarakat melalui badan yang disebut Komite. Komite sekolah sebagai partner sekolah dalam mengadakan sumber dana pendidikan dalam rangka melaksanakan pegelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas untuk guru dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran yang dapat berlagsung dengan efektif.

Komite sekolah diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat 3. berbunyi : Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Sahabat eSeMKaNATo....Peran aktif dewan pendidikan, dewan sekolah, maupun komite sekolah/ madrasah diperlukan untuk memberi dukungan dan memenuhi kebutuhan sekolah, pertimbangan pengambilan keputusan, pengawasan manajemen sekolah, mediator antar pemerintah dengan masyarakat, dan lain sebagainya secara teransparan dan demokratis serta etika yang kuat.

Maka oleh sebab itu Komite sekolah dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing sekolah sahabat eSeMKaNATo.

Sinergi antara komite sekolah dengan pihak sekolah melahirkan tanggung jawab bersama antara sekolah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya sahabat.

Sahabat eSeMKaNATo...Komite dalam menjalankan perannya harus dibuat dalam bentuk aturan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan dan masyarakat dapat mengambil sikap untuk melakukan tindakan. Maka komite sekolah harus paham benar aturan mainnya kapan bertindak dan kapan harus menjaga jarak.

Komite jangan melakukan tindakan tidak sesuai aturan mainnya yang akan menyebabkan perpecahan antar anggota atau dengan pihak sekolah. Bila ini terjadi maka yang menjadi korbannya adalah siswa dan guru. 

Inilah Tugas dan Peran Komite Sekolah :

Sahabat eSeMKaNATo, Inilah Tugas Komite Sekolah :
  1. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Sahabat eSeMKaNATo, Inilah Fungsi Komite Sekolah :
  1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan. b). Rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM). d). Kriteria kinerja satuan pendidikan. e). Kriteria tenaga kependidikan. f). Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. (Sumber dari berbagai referensi)

Demikianlah informasi tentang tugas dan fungsi komite sekolah sebagai mitra sekolah dalam terwujudnya fasilitas untuk guru dan siswa dalam pembelajaran secara aktif sahabat eSeMKaNATo. Selain itu Komite sangat dibutuhkan sekolah dalam menggalang dana  dari masyarakat untuk pengelolaan sekolah dapat berlangsung dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar