SMKN 6 Tebo Terbitkan Isi Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar


Sahabat eSeMKaNATo, Dalam pelaksanaan UN, US dan USBN tahun 2017 maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 Tahun 2017 tentang penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Belajar dari Satuan Pendidikan.

Permen Kemdikbud Nomor 3 tahun 2017  ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu penilaian perintah dan satuan pendidikan serta mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional melalui UN dan USBN.

Sahabat eSeMKaNATo, Inilah Isi Per Pasal Permedikbud nomor 3 tahun 2017 yakni sebagai berikut :

Pasal 1 tentang seluruh satuan pendidikan dari SMP/MTs sederajat sampai SMA/MA/SMK sederajat harus melaksanakan UN,US dan USBN melalui petunjuk POS UN, POS USBN dan POS US. Harus saling koordinasi dari kemdikbud, Pemerintah pusat, Pemda/pemkot danpemprov dengan terlaksanan UN,US dan USBN 2017.


 Pasal 2 tentang penilaian Hasil belajar dari pemerintah pusat melalui UN dan Kompetensi keahlian SMK/MAK, sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan melalui US dan USBN. Ini berlaku untuk seluruh kurikulum sekolah.


Pasal 3 tentang UN dan US diikuti oleh semua sekolah dari jenjang SMP sederajat sampai SMA/SMK sederajat. Sedangkan USBN tidak wajib diikuti oleh peserta didik SPK Satuan pendidikan kerjasama)

Pasal 4 tentang persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US dan USBN yakni terdaftar pada semester akhir dan memiliki laporan lengkap hasil belajar dari semester satu sampai lima dan SKS bagi sekolah yang menerapkan. Begitu pula pada pendidikan kesetaraan dalam mengikuti UN harus lenhkappenilaian hasil belajar pada pendidikan  kesetaraan.

Pasal 5 tentang peserta didik formal wajib mengikuti paling sedikit satu kali UN US dan USBN. Sedangkan pendidikan nonformal wajib mengikuti paling sedikit satu kali UN dan US. Habi yang belum tuntas yang distandarkan berhak mengulang UN untuk memenuhi pencapain SKL.

Pasal 6 tentang peserta didik berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN.
Pasal 7 tentang Peserta yang mengulang UN meliputi jenjang SMA//MA/SMALB,SMK/MAK dan Paket C. Peserta didik yang berhalangan dapat mengikuti UN susulan disertaai dengan bukti yang sah.

Pasal 8 tentang peserta didik yg mengikuti UN mendapatkan SHUN yang mencakup biodata siswa dan nilai hasil UN dengan katagori SB,B,C dan K.

Pasal 9 tentang pelaksanaan UN dilakukan melalui UNBK dan UNB Kertas
Pasal 10 tentang satuan pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor dan nilai US dan USBN kepada kementerian untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan

Pasal 11 tentang Kisi-kisi UN, US dan USBN berdasarkan kriteria pencapaian SKL, standar isi, da kurikulum yang berlaku.
Pasal 12 tentang  satuan pendidikan formal penyusunan naskah soal US berdasarkan kisi-kisi US

Pasal 13 tentang naskah USBN terdiri 20%-25% soal dari kemdikbud dan 75%-80% soal dari MGMP dibawah koordinasi dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.

Pasal 14 tentang penyiapan dan penggadaan bahan US dan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan. begitu pula pendidikan kesetaraan.
Pasal 15 tentang Pengadaan dan distribusi bahan UNB Kertas dari Pemerintah ditetapkan dengan peraturan.

Pasal 16 tentang biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemda/pemprov. Dan dalam pelaksanaan UN tidak boleh ada pungutan. Biaya pelaksanaan US dan USBN bersumber dari APBN,APBD dan anggaran santuan pendidikan yg bersangkutan yang sah sesuai peraturan UU.
Pasal 17 tentang Pemerintah,Pemda/pemprov dan satuan pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN,US,dan USBN.
Pasal 18 tentang kriteria kelulusan Peserta didik meliputi menyelesaikan seluruh program pembelajaran, nilai sikap/perilaku baik dan lulus ujian satuan pendidikan/lulus KKM mapel.
Pasal 19  tentang penjabaran dari pasal 18.

Pasal 20 tentang seluruh sekolah dan lembaga baik formal dan nonformal wajib menjaga kejujuran, kerahasian,keamanan, dankelancaran pelaksanaan UN,US dan USBN. Bila ada yang melanggar akan kena sangsi sesuai dengan ketentuaan per UU.

Pasal 21 tentang POS UN ditetapkan oleh BSNP, POS US ditetapkan oleh satuan Pendidikan dan POS USBN ditetapkan oleh dirjen terkait.
Pasal 22 tentang POS US dilaporkan kepada dinas pendidikan Pemda/pemkot/pemprov dan wilayah kemeterian agama prov/kab/kota sesuai kewenangnya.
Pasal 23 tentang pencabutan peraturan mendikbud sebelumnya
Pasal 24 tentang penetapan peraturan mendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikianlah informasi tentang 24 pasal peraturan mendikbud nomor 3 tahun 2017 tentang pencapaian hasil belajar. Permendikbud ini ditetapkan pada tanggal 10 januari 2017. Semoga rangkuman penjelasan dari per pasal-pasal akan memberikan kemudahan bapak ibu guru dalam memahami permendikbud nomoer 3 tahun 2017. Semoga info bermanfaat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar