Ketentuan Penggunaan BOS SMK Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017


Sahabat eSeMKaNATo....Kepada bapak ibu guru seluruh jenjang sekolah khususnya SMK, kemendikbud menerbitkan permen kemendikbud RI nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis bantuan BOS.  BOS SMK  tahun 2017 yakni Rp. 1.400.000,- /peserta didik/tahun.

Waktu penyaluran BOS dilakukan triwulan : Januari-maret, April-Juni, Juli-september dan Oktober-Desember.

Inilah Ketentuan penggunaan BOS Pada SMK sebagai berikut :

A. Pengembangan perpustakaan :
  1. Sekolah wajib membeli/ menyediaakan buku teks pelajaran untuk peserta didik  dan guru sesuai kurikulum yang dipakai.
  2. Dan dapat membeli selain buku teks mengacu aturan yang ditetepakan oleh kemendikbud.

B. Penerimaan peserta didik baru :
  1. Pendaftaran (pengadaan formulir, adminitrasi)
  2. Penetuan peminatan/psikotest
  3. Publikasi (pembuatan spanduk,brosur dan lain2)
  4. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  5. Kosumsi penyelenggara kegiatan dan transportasi.
C. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler :
  1. Pengadaan alat dan bahan habis pakai praktikum pembelajaran
  2. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (remedial, pemantapan persiapan ujian, pelaksanan try out dan lainnya),
  3. Pembiayaan untuk menyelenggarakana kegiatan pembinaan peserta didik melalui ektrakulikuler seperti OSIS, Pramuka,PMR,UKS, Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, LKS, Kegiatan Kepemimpinan dan Bela negara, dan/lainya.
  4. Pembiayaan pengembangan pendidikan berkarakter, pengembangan sekolah sehat/aman.
  5. Cakupan Pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran dan ektrakulikuler baik alat/bahan habis pakai, kosumsi, transportasi, honor guru pembimbing dan jasa profesi nara sumber  dari luar sekolah (jika diperlukan).
D. Kegiatan evalusi pembelajaran :
  1. Biaya Pelaksanan ujian harian, tengah semester, ujian kenaikan dan ujian semester
  2. Biaya Pelaksanaan UKK, US dan UNBK
  3. Biaya Fotocopi soal ujian dan laporan pelaksanaan UNBK
  4. Biaya Biaya Kosumsi pelaksanaan evaluasi belajar, pemeriksaan, pengolahan hasil ujian disekolah
  5. Biaya transportasi dalam rangka menyampaian hasil ujian kepada dinas pendidikan propinsi
  6. Biaya transpotasi pengawas dari luar sekolah
  7. Biaya Pelaksanaan simulasi ubk
  8. Biaya pembelian alat/bahan jaringan komputer pelaksanaan ubk
  9. Biaya jasa jaringan, server dan client untuk pelaksanaan unbk
  10. Biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah smk.
E. Pengelolaan Sekolah :
  1. Pembelian alat tulis kantor
  2. Pembelian peralatan kebersihan sekolah
  3. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan
  4. Pembiayaan pengelolaan BOS SMK
  5. Pembiayaan surat menyurat untuk keperluan sekolah
  6. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, kosumsi, transportasi dan/atau jasa profesi pengembang website.
  7. Biaya pembelian server lokal/server unbk dan peralatan harus dicacat sebagai inventaris sekolah
  8. Pendataan SMK melalui aplikasi Dapodik (Pembiayaan sampai honor operator sekolah)
  9. Khusus untuk sekolah terpencil yang belum ada listrik semua kebutuhan yang dibeli oleh sekolah dicatat dalam invertaris sekolah
  10. Khusus  untuk sekolah bencana, BOS digunakan untuk membiayai penanggulanandampak darurat
F. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah :
  1. Pembiayaan penyelengaraan MGMP dan MKKS sekolah
  2. Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktik perakitan/mengembangkan e-book
  3. Biaya pengembangan belajar kejuruan basis TIK
  4. Biaya mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yg profesional
  5. Biaya menambah dan tingkatkan praktek kejuruan berulangkali
  6. Biaya untuk ikuti ddiklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru

G. Langganan daya dan jasa :
  1. Biaya membayar listrik,telpon,air,langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline/online
  2. Biaya penambahan daya listrik
  3. Biaya langganan internet

H. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah :
  1. Biaya pengecetan,perawatan, dan/atau perbaikan yang ringan
  2. Perbaikan mebeler baik untuk siswa dan guru yang rusak
  3. Perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah
  4. Perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik dan saluran pembuangan air
  5. Perawatan dan perbaikan komputer praktik dan peralatan kejuruan
  6. Pemeliharan taman dan fasilitas sekolah lainnya.
I. Pembayaran honor
  1. Pembayaran honor guru 
  2. Pembayaran honor tenaga ahli/tenaga teknis untuk produktif.
Gaji ini diberikan sebagai akibat peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK di pemda ke pemprov dengan ketentuan :
  1. Batas maksimal penggunaan BOS untuk membayar honor pada sekolah dengan jumlah 15% dari dana bos keseluruhan diterima sekolah.
  2. Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-1V
  3. Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengaliahan kewenangan
  4. Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Sekolah Negeri) wajib mendapat penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh kemendikbud melalui sekjen berdasarkan usulan dari dinas provinsi dengan melampirkan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan adminitrasi pangkalnya.
J. Pembelian alat multi media pembelajaran :
  1. Membeli komputer desktop untuk pembelajaran 5 unit/tahun
  2. Membeli printer plus scanner max 1 unit/tahun
  3. Membeli laptop untuk pembelajaran mak 1 unit/tahun dengan harga Rp. 10.000.000,-, 
  4. Membeli proyektor dengan harga Rp 7000.000,- untuk 5 unit/tahun.
K. Penyelenggaraan Kegiatan Uji kempetensi dan sertifikasi kejuruan
  1. Pembiayaan pendaftaran uji kompetensi
  2. Pembelian bahan uji kopemtensi
  3. Biaya fotocopi,kosumsi.pengadaan sertifikat, transportasi, dan akomodasi
  4. Biaya jasa nara sumber profesi bagi assesor dari luar sekolah.
L. Penyelengaraan Bursa kerja Khusus dan prakerin/pemagangan
  1. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK
  2. Biaya untuk penyelenggaraan Prakerin
  3. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan SMK
  4. Biaya untuk magang guru diindustri sebanyak 5 kali.
M. Dan ketentuan tambahan menegnai pembiayaan BOS SMK.

Demikianlaah informasi tentang point penting petunjuk juknis BOS 2017. Semoga seluruh sekolah harus memahami dan mematuhi sesuai dengan ketentuan dalam pedoman ini. Lebih lengkap akses tentang Pedoman juknis BOS sekolah 2017 DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar