Sahabat
eSeMKaNATo...SMK pada tahun 2017 dikelola oleh Provinsi, begitu juga SMKN 6
Tebo. Pegelolaan kewenangan SMK oleh Dinas pendidikan Jambi. Termasuk guru dan
TU.
Sahabat
eSeMKaNATo, Pemerintah Jambi melalui Dinas pendidikan menerbitkan Keputusan
Gubernur untuk membantu guru honor dan TU kesejaahteraan. Dalam keputusan
Gubernur Jambi bahwa guru dan tu SMA/SMK non PNS akan digaji oleh pemerintah
Jambi mulai Januari 2017
Sahabat
eSeMKaNATo...Guru dan Tu non PNS yang akan mendapatkan gaji yakni yang sudah
mengabdi mulaai tahun 2015 atau sebelumnya. Syarat guru mendapatkan gaji
tersebut yakni Perjanjian kontrak tahun
2017 melalui SPK (surat Perjanjian Kontrak), absensi dan pernyataan mutlak dari
kepsek.
Penyairan
gaji guru dan Tu melalui rekening sekolah.
Maka
oleh sebab itu diberitahuakan kepada
Guru dan TU SMKN 6 Tebo non PNS untuk datang pada hari Jumat, 3i Maret 2017
untuk mendatangi SPK 2017 pada 9.30 wib.
Demikianlah
informasi tersebut sahabat, semoga guru dan TU proaktif datang untuk
melaksanakan SPK. Semoga info bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar