Pemberitahuan Guru Honorer dan TU SMKN 6 Tebo Tanda tangani SPK Jumat 31 Maret 2017


Sahabat eSeMKaNATo...SMK pada tahun 2017 dikelola oleh Provinsi, begitu juga SMKN 6 Tebo. Pegelolaan kewenangan SMK oleh Dinas pendidikan Jambi. Termasuk guru dan TU.

Sahabat eSeMKaNATo, Pemerintah Jambi melalui Dinas pendidikan menerbitkan Keputusan Gubernur untuk membantu guru honor dan TU kesejaahteraan. Dalam keputusan Gubernur Jambi bahwa guru dan tu SMA/SMK non PNS akan digaji oleh pemerintah Jambi mulai Januari 2017

Pada Keputusan Gubernur Jambi, gaji guru dihitung perjam tegak yakni 17.500 perjam dan TU dengan gaji 1.000.000/bulan.


Sahabat eSeMKaNATo...Guru dan Tu non PNS yang akan mendapatkan gaji yakni yang sudah mengabdi mulaai tahun 2015 atau sebelumnya. Syarat guru mendapatkan gaji tersebut yakni  Perjanjian kontrak tahun 2017 melalui SPK (surat Perjanjian Kontrak), absensi dan pernyataan mutlak dari kepsek.

Penyairan gaji guru dan Tu melalui rekening sekolah.

Maka oleh sebab itu  diberitahuakan kepada Guru dan TU SMKN 6 Tebo non PNS untuk datang pada hari Jumat, 3i Maret 2017 untuk mendatangi SPK 2017 pada 9.30 wib.


Demikianlah informasi tersebut sahabat, semoga guru dan TU proaktif datang untuk melaksanakan SPK. Semoga info bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar